search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buruh Bangunan Setubuhi Siswi SD di Karangasem Tersangka, Langsung Ditahan
Senin, 8 Juli 2024, 17:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buruh Bangunan Setubuhi Siswi SD di Karangasem Tersangka, Langsung Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem resmi menetapkan pria 33 tahun inisial CP sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut ditetapkan tersangka pagi ini, Senin (8/7/2024) usai Unit PPA melaksanakan gelar perkara. Kini, pascaditetapkan, tersangka sudah langsung ditahan di rutan Polres Karangsem.

Seijin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Kanit PPA, IPDA. I Gede Alit, SH mebenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan korban. Selain itu juga dari keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya, hasil visum serta petunjuk TKP dan barang bukti.

"Ya tadi pagi setelah gelar perkara, kita langsung tetapkan tersangka inisial CP, setelah itu siangnya langsung kita tahan. Untuk kondisi korban saat ini stabil dan sudah di rumahnya bersama orang tuanya, " kata Alit. 

Diberitakan sebelumnya, seorang buruh bangunan inisal (CP) nekat setubuhi siswi kelas VI SD di Kabupaten Karangasem. Kasus ini terbongkar usai sang kakek mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku dan melaporkannya ke Polres Karangsem.

Kasus ini dilaporkan oleh Kakek korban pada 1 Juni 2024 lalu. Waktu itu, kakek korban merasa curiga setelah mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku yang merupakan seorang bujang berusia 33 tahun. 

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian hari itu juga langsung melaksanakan visum terhadap korban yang baru berusia 12 tahun tersebut. Hasilnya ternyata benar selaput darah pada kemaluan korban dinyatakan robek serta ditemukan juga bekas sperma pada kemaluan korban.

Setelah mengantongi hasil visum, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga terungkap bahwa kasus persetubuhan ini berawal saat pelaku bekerja pada proyek pembangunan di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. 

Dari sana, pelaku kemudian berhubungan via handphone dengan korban. Setelah intens berkomunikasi, akhirnya sekitar bulan Oktober 2023 silam, pelaku mengajak korban bersetubuh pada malam hari di sebuah rumah kosong.

Tak berhenti disana, aksi pelaku kembali berlanjut, sekitar bulan Mei 2024 lalu pelaku sempat mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan persetubuhan. Parahnya, di waktu yang berbeda, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menghisap kemaluannya hingga mengeluarkan sperma.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami