search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gugatan Dari Masyarakat Ditolak, Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Berlanjut
Rabu, 21 Agustus 2024, 21:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gugatan Dari Masyarakat Ditolak, Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Berlanjut.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung selaku kuasa dari Dinas PUPR Kabupaten Badung berhasil memenangkan gugatan dari masyarakat yang menolak pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atas Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Tuntutan kelompok masyarakat dalam gugatan tersebut menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk membayar nilai ganti kerugian sebesar Rp39,7 miliar lebih dan menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Dalam proses pembuktian, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung membawa sejumlah 65 alat bukti surat yang didukung dengan keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan. Untuk membuktikan bantahannya tersebut, Tim JPN Kejari Badung menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli yang pada intinya para saksi dan ahli tersebut menguatkan alat bukti surat yang telah ditunjukkan di depan Majelis Hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo didampingi kepala seksi perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gede Agung Inrasunu, Rabu,(21/8/2024) di Badung, mengatakan, selama proses persidangan berlangsung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu beserta tim secara sungguh-sungguh menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk melakukan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat. 

"Atas bantahan-bantahan yang telah dikuatkan dengan alat-alat bukti yang diajukan selama proses persidangan, pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 Tim JPN Kejari Badung memetik hasil yang memuaskan dengan diterimanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Denpasar Dalam putusannya Majelis Hakim tidak menerima Gugatan diajukan oleh Kelompok Masyarakat," paparnya.

Dirinya membenarkan bahwa, telah menerima salinan putusan yang menguntungkan pihaknya tersebut. 

"Bahwa dirinya mengapresiasi kinerja Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung," katanya.

Sutrisno Margi Utomo menyampaikan, bahwa atas putusan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Badung dapat melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sesuai dengan perencanaan awal yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di daerah Bali Selatan dan tentunya untuk menambah APBD Kabupaten Badung melalui pariwisatanya yang menjadi primadona di daerah Selatan.

Menurut Sutrisno Margi Utomo dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah khususnya Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. 

Sutrisno Margi Utomo berharap, dengan adanya pendampingan diberikan Kejaksaan Negeri Badung melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

"Diharapkan program Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Dan akan selalu mengawal proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) agar terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami