search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Minim Surat Pemberitahuan Kampanye, Bawaslu Gianyar Ingatkan Paslon
Rabu, 9 Oktober 2024, 15:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Minim Surat Pemberitahuan Kampanye, Bawaslu Gianyar Ingatkan Paslon.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengatensi kurangnya penyampaian Surat Pemberitahuan kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum sesuai dengan PKPU, sehingga perlu dilakukan koordinasi bersama antara Penyelenggara Pemilu, LO Paslon dan Pihak-pihak terkait. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan dalam Rapat Penanganan Pelanggaran yang menghadirkan LO dari Paslon, KPU Gianyar, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar dan Pihak Pihak terkait, Rabu (09/10).

"Besar harapan kami disini kita mendapat penyamaan persepi terkait surat pemberitahuan Kampanye dan Pemasangan APK, karena kami mengundang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Tahapan Kampanye," terang Hartawan. 

Hartawan juga menekankan bahwa setiap pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon yang diawali dengan persembahyangan untuk tidak melaksanakan kampanyenya di tempat ibadah  karena hal tersebut melanggar undang-undang Pemilihan khusunya larangan kampanye di tempat ibadah.

Senada dengan apa yang disampaikan Hartawan, Anggota Bawaslu Gianyar I Wayan Sutirta juga menyampaikan terkait dengan KPU Gianyar segera melakukan Pemasangan APK yang telah difasilitasi, terlebih itu Sutirta juga menyampaikan agar Pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak Paslon atau  oleh Relawan dari Paslon sendiri agar terpasang pada zona yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gianyar.

"Terkait dengan APK yang difasilitasi KPU agar dilakukan pemasangan secepatnya dan terkait dengan Pemasangan APK yang dilakukan oleh Paslon baik itu dilakukan oleh Relawan maupun dari Paslon sendiri mohon untuk dilakukan penyesuaian apabila ada yang terpasang diluar zona yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gianyar," jelas Sutirta. 

Sementara itu Kasat Intel Polres Gianyar AKP Kadek Alit Susanta yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait dengan surat pemberitahuan kampanye yang disampaikan ke pihak kepolisian dirinya menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan bergerak cepat menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut, bahkan jika Surat tersebut disampaikan melalui Pesan WhatsApp, diharapkan terakit hal tersebut masing-masing pihak dari pasangan calon dapat tertib Administrasi. 

Dalam Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten tersebut, turut hadir juga Kabag Bawaslu Provinsi Bali, Pihak dari Satpol PP Gianyar dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami