search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik SPBU di Jembrana, Oknum Wartawan Belum Tersangka
Rabu, 16 Oktober 2024, 15:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik SPBU di Jembrana, Oknum Wartawan Belum Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dewi Supriani, pemilik SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, hingga kini masih terus berlanjut. Meski begitu, proses penyelesaiannya oleh Polres Jembrana dinilai lamban oleh pihak pelapor.

Donatus Openg, juru bicara kuasa hukum Dewi Supriani, mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini tanpa adanya penundaan lebih lanjut.

"Kami meminta agar proses hukum segera diselesaikan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan akhirnya tidak terselesaikan," ujar Donatus kepada media beberapa waktu lalu.

Menurut Donatus, kasus ini telah berjalan lebih dari lima bulan sejak dilaporkan pada 10 Mei 2024, namun hingga kini terlapor, seorang oknum wartawan berinisial Putu S, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), proses hukum dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.

"Tanggal 22 Agustus lalu, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tapi, sampai sekarang status terlapor masih belum dinaikkan menjadi tersangka," jelas Donatus.

Berdasarkan SP2HP, penyidik masih memerlukan waktu untuk meminta keterangan tambahan dari sejumlah ahli, termasuk Dewan Pers, ahli bahasa, dan Kominfo. Pihak pelapor berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses penyidikan selesai.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memastikan penyidikan masih terus berjalan. "Kami akan memanggil kembali para ahli untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Dewi Supriani melaporkan oknum wartawan Putu S dan Wayan D ke Polres Jembrana pada 10 Mei 2024, atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media CMN pada 11 April 2024. Dewi merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut dan telah mengajukan somasi dua kali, namun tidak direspons oleh Putu S yang juga menolak meminta maaf atau memberikan klarifikasi.

Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama terkait penanganannya yang dinilai lambat oleh pihak pelapor.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami