Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDua Pelaku Mengaku Oknum Wartawan Aniaya Sopir Truk Hingga Tak Sadarkan Diri
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat press release dengan awak media mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan pemukulan yang melibatkan dua orang pelaku yang mengaku sebagai oknum wartawan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Oktober 2024, dan melibatkan tindakan kekerasan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
Menurut Kapolres, kejadian berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban yang mengemudikan truknya merasa terprovokasi setelah mobil pelaku melempar botol air mineral ke arah kendaraannya.
Korban pun mengejar mobil pelaku hingga di lokasi kejadian, di mana ia menghadapi dua orang yang keluar dari mobil dan berusaha menyerangnya. Meskipun korban berusaha membela diri dengan menggunakan tuas kunci roda, ia akhirnya menjadi sasaran pemukulan dan dianiaya oleh kedua pelaku.
Korban mengalami pemukulan yang cukup parah hingga tidak sadarkan diri, dan saat ia tersadar, pelaku meninggalkan lokasi setelah menunjukkan kartu yang disebut sebagai KTA kepada korban.
Penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan tindakan cepat dengan menerbitkan surat perintah untuk membawa para saksi dan terlapor yang tidak memenuhi panggilan. Pada tanggal 2 November 2024, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku, Verdinan D.R.S. dan Luwis Alfeus Madear Sinaga, di kawasan Bekasi. Keduanya kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum. "Motif yang mendasari pemukulan ini adalah ketidakpuasan pelaku yang merasa kendaraannya didahului oleh korban," jelasnya.
Kedua pelaku kini terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum. Kapolres Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
