search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rusia-Korut Bikin Perjanjian, Saling Bantu Jika Diserang Negara Lain
Senin, 11 November 2024, 10:07 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Rusia-Korut Bikin Perjanjian, Saling Bantu Jika Diserang Negara Lain

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang tentang ratifikasi perjanjian kemitraan strategis komprehensif antara negaranya dan Korea Utara (Korut). Perjanjian itu ditandatangani di Pyongyang, Korea Utara pada 19 Juni 2024.

Seperti dilansir Anadolu, laporan kantor berita Rusia, TASS mengatakan pada hari Sabtu (9/11). Perjanjian itu telah diserahkan Putin kepada Duma Negara untuk diratifikasi pada 15 Oktober 2024. Duma Negara yakni majelis rendah parlemen Rusia.

Majelis tinggi parlemen Rusia, Dewan Federasi, telah menyetujui RUU tersebut pada tanggal 6 November 2024.

Perjanjian kemitraan strategis antara Rusia dan Korea Utara menetapkan bahwa bantuan militer dan bentuk-bentuk bantuan lainnya akan segera diberikan sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengakui hak untuk membela diri secara individu dan kolektif.

Pembukaan perjanjian tersebut mencatat bahwa perjanjian tersebut melayani kepentingan inti Rusia dan Korea Utara, mempromosikan perdamaian, keamanan regional dan global, serta stabilitas.

Perjanjian itu juga berupaya untuk membina kemitraan komprehensif yang didasarkan pada rasa saling menghormati kedaulatan negara dan integritas teritorial, kesetaraan, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri. Perjanjian ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, khususnya dalam konteks perang Rusia-Ukraina.

Perjanjian tersebut juga mencakup ketentuan bantuan militer langsung dan bentuk bantuan lainnya jika salah satu negara menghadapi serangan bersenjata, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian tersebut akan mulai berlaku setelah pertukaran instrumen ratifikasi.

Pemimpin Korut Kim Jong-un dilaporkan bulan mengirim 12 ribu tentara negaranya untuk membantu Rusia di medan perang melawan Ukraina. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami