search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Jembrana Peringatkan Dua Potensi Pelanggaran di Masa Tenang
Kamis, 21 November 2024, 18:26 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Bawaslu Jembrana Peringatkan Dua Potensi Pelanggaran di Masa Tenang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Bawaslu Jembrana telah mengidentifikasi dua potensi pelanggaran yang berisiko terjadi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Potensi tersebut meliputi aktivitas kampanye dan praktik politik uang atau money politics. 

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, seluruh jajaran pengawas hingga Sentra Gakkumdu telah mengambil langkah antisipasi serta mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, menyampaikan langkah pencegahan telah disosialisasikan ke semua jajaran, mulai dari tingkat kabupaten, Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS. 

"Seluruh hal yang menjadi perhatian sudah kami sampaikan ke semua tingkatan pengawas," ungkapnya pada Kamis (21/11/ 2024).

Menurut hasil pemetaan, pelanggaran yang berpotensi terjadi di masa tenang terdiri dari dua hal utama. Pertama, kegiatan kampanye yang masih dilakukan meski sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kedua, tantangan terbesar yaitu kemungkinan adanya praktik politik uang.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk mencegah praktik ini agar pelanggaran tidak terjadi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi praktik politik uang. Namun, informasi yang beredar di media sosial dan laporan dari lapangan tetap menjadi perhatian serius. Untuk itu, Sentra Gakkumdu, yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, juga dilibatkan dalam upaya pencegahan.

"Kami bersama jajaran Sentra Gakkumdu terus melakukan langkah antisipasi untuk meminimalisir potensi terjadinya politik uang," tutupnya.

Masa kampanye Pilkada akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November akan menjadi periode krusial dalam mengawasi jalannya tahapan Pilkada agar bebas dari pelanggaran.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami