Catat Kasus Tertinggi, Bali Urgen Perda Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) membuat rekomendasi ke pemerintah untuk merancang peraturan daerah atau perda pencegahan dan penanganan bunuh diri.
Hal ini terungkap dalam seminar dengan topik Membangun Ekosistem Pencegahan dan Penanganan Bunuh Diri pada Senin (25/11/2024) di Warung Bendega, Renon.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang Denpasar, Bali, dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, Sp.KJ.mengatakan, berdasarkan data di tahun 2023, Bali memiliki catatan angka bunuh diri tertinggi di Indonesia yaitu 3,07 per 100.000 penduduk dimana angka ini hampir dua kali lipat dari peringkat kedua.
Berdasarkan Riskesdas 2018, menunjukkan hasil bahwa Bali memiliki prevalensi gangguan jiwa berat tertinggi di Indonesia namun tidak lebih dari setengah penderita yang rutin menjalani pengobatan. Dilansir dari data BNN 2023 juga mengindikasikan bahwa Bali termasuk dalam 10 besar provinsi dengan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia dan Bali juga termasuk dalam 10 besar provinsi dengan dana terbesar dari judi online pada tahun 2023.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi potensi keinginan bunuh diri anatar lain adalah kualitas hidup, kesehatan mental, tekanan kehidupan remaja, social ekonomi serta adat dan budaya. Dimana yang termasuk dalam kategori kelompok rentan memiliki keinginan bunuh diri adalah remaja, lansia, disabilitas, penyintas gangguan jiwa, kelompok minoritas, dan penyintas gangguan fisik kronis.
Anggota DPD RI Dapil Bali sekaligus Ketua Ikayana Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, pelayanan publik yang terintegrasi dan harus didekatkan ke masyarakat. Dimulai dari membantu pembiayaan penanganan cedera akibat upaya bunuh diri dengan latar belakang kesehatan jiwa. Karena kasus bunuh diri tidak dijamin dalam program kesehatan nasional sehingga diharapkan dapat ditanggung oleh pemda.
Selain itu juga perlu sistem terintegrasi pencegahan bunuh diri dari tindakan promotif, preventif, intervensi krisis, kuratif dan rehabilitatif dalam satu sistem informasi digital terstandar non stigma yang melibatkan seluruh stakeholder organisasi perangkat daerah, RS, organisasi profesi kesehatan, yayasan kelompok rentan dan suicide helpline yang sudah ada.
Koordinator Bidang V Ikayana, Pengabdian Masyarakat dr. AA. Istri Mira Yudiani dan Sekretaris Bidang V Ikayana Gusti Alit Suputra berharap ada terobosan regulasi agar pembiayaan untuk penanganan kasus ini dapat lebih terstruktur.
"Ini bukan hanya isu kesehatan, tetapi juga isu sosial yang membutuhkan perhatian serius,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/rls