Naik 6,5 Persen, Begini Perkiraan UMP Bali Tahun 2025
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar rata-rata 6,5%.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor menengah ke bawah, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara umum.
Dengan kenaikan 6,5%, UMP 2025 akan mengalami lonjakan signifikan di sejumlah provinsi. Contohnya, di Bali, UMP yang sebelumnya sebesar Rp 2.813.672 akan naik menjadi Rp 2.890.060,68. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Kebijakan baru yang diumumkan oleh Presiden Prabowo tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan menciptakan stabilitas ekonomi nasional. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki daya saing ekonomi, dengan memberikan perhatian lebih pada sektor tenaga kerja.
Namun, kebijakan kenaikan UMP ini mendapatkan tanggapan beragam, baik dari pihak pengusaha maupun serikat buruh. Beberapa pengusaha khawatir akan dampak kenaikan ini terhadap kelangsungan usaha mereka, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada tenaga kerja dengan upah minimum.
Sementara itu, serikat buruh menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun mereka berharap pemerintah juga memperhatikan faktor-faktor lain seperti keseimbangan antara upah dan produktivitas.
Selain kenaikan UMP, Presiden Prabowo juga memperkenalkan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan guru. Gaji dan tunjangan untuk tenaga pengajar, baik ASN maupun non-ASN, akan mengalami penyesuaian guna mendukung kualitas pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia, yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi jangka panjang.
Meskipun kenaikan UMP ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi pekerja, tantangan untuk menciptakan keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini, sektor-sektor yang terdampak dapat beradaptasi dengan lebih baik, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi di tingkat lokal maupun nasional. (sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net