Motif Pembunuhan di Peguyangan Dipicu Hubungan Gelap Korban dengan Wanita Bersuami
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tewasnya Si Ketut Raka (61) di tangan PPR (41) di depan rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, pada Senin 3 Februari 2025, membuahkan motif baru selain masalah cinta segitiga.
Usut punya usut, korban datang ke TKP rupanya hendak meminta uangnya sebesar Rp.400 juta, agar dikembalikan oleh istri sirinya, MS (32). Pasalnya, korban tidak terima MS kembali membina hubungan dengan suaminya, tersangka PPR.
Dalam penyelidikan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, terungkap hubungan korban dengan saksi MS sudah berlangsung selama 8 tahun. Hubungan gelap itu dibungkus rapi oleh MS hingga tak diketahui oleh PPR. Bahkan, korban tidak mengetahui kalau MS masih punya suami.
Selama menjalani hubungan layaknya suami istri selama delapan tahun itu korban yang bekerja sebagai tour guide itu menafkahi MS dengan baik dan menyerahkan sejumlah uang yang totalnya Rp400 juta.
Namun, hubungan gelap itu akhirnya terungkap setelah saksi MS terang-terangan kembali kepada PPR suaminya. Sehingga korban marah dan tidak terima. Ia berupaya meminta kembali uangnya Rp400 juta itu ke MS.
Bahkan, korban sudah berulang kali datang ke TKP bertemu MS, namun uang tersebut tidak juga diberikan. Namun nahas, dalam pertemuan terakhir itu, korban bertemu dengan tersangka PPR hingga terjadi cekcok mulut dan terjadilah pembunuhan tersebut.
"Selain utang piutang juga masalah asmara jadi motif utama kasus ini," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, ke awak media, pada Rabu 5 Februari 2025.
Kombes Simatupang menyebutkan, dari pendalaman kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi selain tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan juga dari saksi. Atas perbuatanya, tersangka PPR dijerat pasal berlapis.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman tujuh tahun," pungkasnya.
Diberitakan, korban Si Ketut Raka ditikam hingga tewas oleh PPR di depan rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 Wita. Korban asal Banjar Jerowan, Desa Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu mengalami luka tusuk pada dada dan perut sebelah kiri.
Usai menusuk korban hingga terkapar bersimbah darah, pelaku PPR langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy