search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pungutan Wisman di Bali Baru Capai Rp300 Miliar, Tahun Depan Optimistis dengan Revisi Perda
Sabtu, 28 Desember 2024, 11:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pungutan Wisman di Bali Baru Capai Rp300 Miliar, Tahun Depan Optimistis dengan Revisi Perda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan bahwa realisasi pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang diberlakukan sejak Februari 2024 telah mencapai lebih dari Rp300 miliar hingga Desember 2024. 

Meskipun demikian, Pemayun menyebutkan bahwa pencapaian tersebut masih belum optimal, karena hanya sekitar 30 hingga 40 persen wisman yang membayar pungutan tersebut.

Pemayun menjelaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan disebabkan oleh kurangnya fasilitas pendukung, salah satunya adalah ketidaktersediaan alat auto scanner gate di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dapat mempercepat proses pembayaran. 

“Dari total yang seharusnya, sekitar 35 persen hingga 40 persen wisman yang sudah membayar. Estimasi penerimaan kami sampai akhir tahun sekitar Rp310 miliar hingga Rp315 miliar,” ujar Pemayun, Jumat (27/12/2024).

Walaupun demikian, Pemayun tetap optimis bahwa pungutan wisatawan asing akan lebih maksimal pada tahun 2025. "Kami menargetkan untuk mencapai hasil yang lebih optimal tahun depan, karena ini adalah program baru yang melibatkan banyak pihak. Sosialisasi kepada wisatawan dan evaluasi terhadap sistem yang ada akan terus dilakukan,” tambah Pemayun.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PAW). Revisi tersebut bertujuan untuk menaikkan tarif pungutan serta memperbaiki sistem pengumpulan pungutan. 

"Pada 2025 nanti, kami akan merevisi Perda PAW agar dapat mengatasi kendala yang ada dan meningkatkan efektivitas pungutan ini," kata Pemayun. 

Ia berharap dengan revisi tersebut, setidaknya 75 persen dari total pungutan dapat tercapai dari sekitar 6 juta wisatawan mancanegara yang diperkirakan mengunjungi Bali pada tahun depan.

Sesuai dengan Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023, pungutan untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali dikenakan tarif sebesar US$10 atau sekitar Rp150 ribu per orang. Pungutan ini mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024 sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pengembangan sektor pariwisata Bali. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami