Surat MK Turun, KPU Karangasem Siap Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
KPU Karangasem telah resmi menerima surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/1/2025) sore. Itu artinya, sebentar lagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih bakal segera ditetapkan.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa saat acara media gethering pada Rabu (8/1/2025) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan sesuai ketentuan, 3 hari setelah surat dari MK itu diterima, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih.
"Jadi surat dari MK sudah kita terima tanggal 6 sore, dan besok Kamis, 9 Januari 2025 tepat 3 hari setelah kita menerima surat tersebut akan melaksanakan penetapan paslon terpilih," ujar Budiasa.
Penetapan paslon terpilih pada 9 Januari 2025 ini dilaksanakan serentak seluruh Bali. Berkaitan dengan adanya penetapan ini, KPU Karangasem berharap seluruh Paslon dapat hadir sebagai bentuk sportivitas dan telah menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Setelah penetapan ini, KPU selanjutnya akan membuat surat keputusan (SK) yang nantinya akan dijadikan acuan oleh Pemkab Karangasem untuk diajukan kepada Gubernur Bali untuk melaksanakan pelantikan.
“Sesuai Perpres No. 8 tahun 2024, pelantikan akan dilakukan secara serentak pada 10 Februari 2025 mendatang, sementara belum ada perubahan," tandas Budiasa.
Untuk diketahui, Pilkada Karangasem diikuti oleh tiga Paslon, diantaranya paslon Karisma, Dana-Swadi dan Gus Par - Guru Pandu. Dari hasil rekapitulasi, Paslon nomor urut 1 I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya mendapat 38.241 suara atau 13,9 persen.
Paslon nomor urut 2 I Gede Dana-I Nengah Swadi mendapat 91.448 suara atau 33.2 persen, sedangkan Paslon nomor urut 3,I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa yang merupakan pemenang di Pilkada Karangasem mendapat 145.344 suara atau 52.8 persen.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs