Warga Gianyar Tolak Perpanjangan Kontrak Tower XL, Khawatir Dampak Keselamatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebanyak 38 warga menolak perpanjangan kontrak menara tower XL di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar.
Surat penolakan yang ditandatangani oleh 38 kepala keluarga (KK) itu dikirimkan kepada pemilik tower, Yaso dan Mbak Rhanas di Jakarta Selatan, serta pemilik tanah, Ni Nyoman Suarmi, di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Gianyar, Camat Payangan, dan Perbekel Melinggih. Dalam suratnya, warga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dampak keselamatan dan kesehatan akibat keberadaan menara provider XL di lingkungan mereka.
Ida Bagus Gede Arnayasa (76), yang mewakili warga, menegaskan bahwa masyarakat menolak perpanjangan kontrak tower tersebut. "Kami harap penolakan ini bisa diterima," ujarnya.
Selain itu, 38 KK yang merasa keberatan meminta pihak provider untuk membongkar tower beserta bangunan pendukungnya secara sukarela.
Menindaklanjuti laporan ini, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, memerintahkan anggotanya bersama petugas Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar untuk turun ke lokasi pada Senin (24/2/2025).
Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan tower tersebut.
Namun, petugas tidak dapat menemui pemilik tower provider yang beralamat di Jakarta Selatan. Untuk itu, mereka akan mengupayakan komunikasi lebih lanjut dengan pemilik provider.
"Kami masih mencari pemilik tower tersebut yang tinggal di Jakarta Selatan," kata Kasatpol PP Gianyar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr