Overstay 40 Hari, WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja memulangkan atau melakukan deportasi terhadap warga negara Turki setelah ketahuan melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran masa izin tinggal melewati batas waktu yang telah ditentukan atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebutkan, terungkapnya masa ijin tinggal yang melewati batas waktu itu berawal AK (26) bersama sang istri yang merupakan WNI datang ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk mengurus dokumen imigrasi, namun ditemukan telah 40 hari melewati izin tinggal.
“WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, visa yang dimiliki sudah kadaluarsa. Oleh petugas selanjutnya diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Hendra, Selasa (04/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) pada tanggal 20 November 2024. Selama berada di Indonesia, AK tinggal bersama istrinya di wilayah Kecamatan Karangasem.
Pada bulan Desember 2024, istri yang bersangkutan mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025. Saat itu petugas telah menghimbau kepada istri yang bersangkutan bahwa visa saat ini adalah perpanjangan yang terakhir kali dan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya tetap tinggal di Indonesia walaupun visanya telah kadaluarsa lantaran menunggu sang istri ikut kembali ke Turki. Yang bersangkutan tidak berani pergi sendiri dan tidak mengerti Bahasa Inggris ataupun Bahasa Indonesia serta khawatir istrinya tidak ikut menyusulnya kembali ke Turki,” beber Kanim Hendra Setiawan.
Dari pelanggaran keimigrasian itu, AK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan dikarenakan overstay selama 40 hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 namun tidak mampu membayar biaya beban sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan,” ungkap Hendra.
Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Tidak ada toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul