Dua Bulan, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Capai Rp46,55 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pungutan wisatawan asing di Bali terus mengalami peningkatan. Hingga 6 Maret 2025, penerimaan dari kebijakan ini telah mencapai Rp46,55 miliar sejak resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus memperluas kanal pembayaran dan menggandeng lebih banyak mitra sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap tahun ini pungutan bisa lebih tinggi dari tahun lalu. Saat ini kami masih menunggu revisi perda dari DPRD, namun tetap menjalankan aturan yang berlaku,” ujarnya di Renon, Denpasar, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, salah satu tantangan dalam penerapan pungutan ini adalah kurangnya informasi di kalangan wisatawan. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus ditingkatkan agar kebijakan ini bisa berjalan lebih efektif.
Pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas pembayaran di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna mempermudah wisatawan dalam memenuhi kewajiban retribusi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan turis dalam membayar pungutan dan mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali.
"Dengan langkah ini, Bali optimistis bisa menggenjot pemasukan dari pungutan wisatawan asing sepanjang tahun ini," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga