Pajak Tuntas, Bisnis Melesat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
IC Consultant Bali bekerja sama dengan Five Pilar Academi menggelar seminar perpajakan Bali Bijak (Bali Bincang Pajak) bertajuk “Pajak Tuntas, Bisnis Melesat” di Rumah Santay Badung, Bali pada Jumat, (14/3/2025).
Seminar yang diikuti oleh kalangan pengusaha Bali itu menghadirkan narasumber praktisi perpajakan dari IC Consultan Ariawan Rahmat. Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institue itu mengawali paparannya dengan mengenalkan elemen dasar sistem administrasi perpajakan di Indonesia kepada para pengusaha, termasuk hak dan kewajiban perpajakan di lingkup dunia usaha.
Ariawan menyampaikan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin canggihnya tata kelola administrasi perpajakan, tidak ada ruang lagi bagi pengusaha untuk bisa menghindar dari kewajiban pajak.
“Tindakan menghindari kewajiban perpajakan justru akan membuat bisnis kita terhambat sehingga sulit berkembang pesat,” ujar Ariawan.
Oleh sebab itu, menurut Ariawan, alih-alih menghindar, saat ini pengusaha harus mulai belajar memahami proses bisnis administrasi perpajakan sehingga mau mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu adalah pilihan paling bijak bagi pengusaha agar perkembangan bisnis bisa melesat.
“Suka atau tidak suka, ada dua hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup ini, yakni kematian dan pajak,” tegas Ariawan mengutip kata-kata Benjamin Franklin yang telah populer sejak abad ke-18 silam.
Ungkapan Ariawan tersebut bukan tanpa alasan. Ia membeberkan, saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah melakukan inovasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau Coretax Administration yang saat ini lebih dikenal dengan Coretax. Inovasi itu untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
“Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, Coretax telah mampu mengintegrasikan data dengan baik sehingga berbagai fungsi administrasi pajak, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan menjadi semakin akurat. Hal itu membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola dan mengawasi sistem perpajakan di Indonesia,” terang Ariawan.
Dengan demikian, lanjut Ariawan, praktik menghindar dari kewajiban pajak justru akan berdampak kontra produktif bagi pengusaha itu sendiri. Pertama, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan administratif hingga yang paling berat. Sanksi dapat berupa penagihan, pencekalan, penyanderaan, bahkan jika terbukti ada unsur kejahatan bisa masuk ranah pidana.
Kedua, risiko dicabutnya izin usaha oleh pemerintah. Banyak pengusaha yang nekat tidak membayar pajak dan berujung pada penutupan tempat usaha karena izin mereka dicabut. Ketiga, masuk dalam radar pengawasan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ariawan menjelaskan, AEoI merupakan bentuk kerja sama internasional di bidang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Kerja sama ini untuk mitigasi terjadinya penghindaran atau penggelapan pajak atau pencucian uang.
“Sistem ini memungkinkan otoritas pajak di berbagai negara untuk berbagi data keuangan wajib pajak yang memiliki rekening di luar negeri, sehingga meminimalisasi praktik penghindaran pajak. Jadi, jika ada pengusaha yang menggelapkan pajak atau menyembunyikan pendapatannya di luar negeri akan ketahuan,” tutur Ariawan.
Meski demikian, Ariawan mengimbau agar pengusaha tidak perlu takut terhadap kewajiban perpajakan mereka. Sebab, pada dasarnya pemungutan pajak yang dilakukan negara memegang asas keadilan, sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperoleh mereka. Yang terpenting wajib pajak harus melakukan manajemen pajak yang baik serta mampu memahami dan mengelola risikonya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls