Koster Larang Pedagang Besakih Jual Minuman Kemasan Plastik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun ini akan berlangsung pada 12 April hingga 3 Mei 2025.
Dalam SE tersebut disebutkan untuk menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Agung Besakih diberlakukan larangan sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
2. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kesek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
3. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik, anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pemedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2028. Sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler.
5. Pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
6. Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
"Pertama, kita harus tertib sekarang Bali harus betul-betul bersih dari sampah pedagang, warga, dilarang menggunakan tas kresek, kemudian kemasan plastik belum sempurna sekali yang mengikuti, tapi kita harapkan dari tahun ke tahun terus mengalami kemajuan, pedagang di Karangasem kita larang menjual minuman-minuman berkemasan plastik," ungkap Koster dalam jumpa pers, Rabu (2/4/2025) di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
"Tolong pak Kepala Badan diadakan sosialisasi tertibkan tidak boleh jualan minuman kemasan, Jangan ada lagi akan ditertibkan, ditertibkan aja dengan keras aja udah ga boleh," tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta juga menegaskan bahwa razia plastik akan terus dilakukan di Manik Mas.
"Untuk pedagang dua tahun kita belum berhasil untuk imbauan, mungkin kita akan sedikit paksa untuk plastik tidak dibawa, saya juga ironis di bawah kita tertibkan pemedek tangkil, eh pemedek turun bawa plastik karena setelah belanja," kilahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rob