Dishub Buleleng Batasi Jam Operasional Truk di Jalur Pantura
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng mulai menerapkan pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang atau truk yang melintas di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kebijakan ini diterapkan guna mencegah kemacetan, khususnya di kawasan perkotaan dan jalur pantai utara (pantura) Buleleng.
Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan AP pada Selasa (10/6) menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para sopir di Terminal Kargo dan Terminal Penarukan. Kebijakan ini efektif diberlakukan sejak 3 Juni 2025.
“Dimana seluruh sopir angkutan barang atau truk yang melintas di wilayah Buleleng diimbau untuk mengurangi atau meniadakan aktivitas operasional kendaraannya pada jam-jam padat lalu lintas. Yakni pada pagi hari mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WITA. Serta pada siang hari mulai pukul 11.30 hingga 14.00 WITA,” jelas Gunawan.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi saat jam kerja di jalur pantura. Selain itu, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Aturan ini kami ambil karena jalur pantura itu sering macet khususnya saat jam kerja. Kendaraan material menghambat jalur tersebut. Selain itu juga untuk menekan kasus laka lantas,” terang Gunawan.
Sebagai bentuk dukungan, Dishub Buleleng turut menyediakan fasilitas tempat istirahat gratis bagi para sopir di terminal-terminal yang telah disediakan. Hal ini diharapkan dapat membantu sopir truk beristirahat sembari menunggu waktu operasional yang diperbolehkan.
“Kami akan pantau terus. Namun sejauh ini, para sopir sudah mengerti dan mau mengurangi aktivitasnya di pagi dan siang hari. Jadi mereka cenderung beraktivitas pada jam malam,” tandas Gunawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat