search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Baksos dan Penyuluhan FH UNR, Prof Windia: Revisi Awig-Awig Wajib Utamakan Kebaikan
Minggu, 6 Juli 2025, 14:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Baksos dan Penyuluhan FH UNR, Prof Windia: Revisi Awig-Awig Wajib Utamakan Kebaikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Fakultas Hukum (FH) Universitas Ngurah Rai (UNR) menggelar Bakti Sosial (Baksos) dan Penyuluhan Hukum di Desa Adat Seribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Sabtu (5/7/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Wantilan Pura Luhur Pucak Geni itu mengangkat tema "Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum: Revitalisasi Hukum Adat, Harmonisasi Nilai Tri Hita Karana untuk Masyarakat Berkelanjutan".

FH UNR menghadirkan pakar hukum adat Bali, Prof. I Wayan P. Windia, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana. Dalam pemaparannya, Prof Windia mengupas tuntas pentingnya revisi awig-awig desa adat mengikuti perkembangan zaman.

Menurut Prof Windia, awig-awig sebelum tahun 1986 hanya mengatur sesuai kondisi objektif di desa adat setempat. Namun pasca 1986, awig-awig wajib disusun berlandaskan desa mawacara dan negara mawatata.

“Oleh karena itu, awig-awig perlu direvisi mengikuti zamannya,” tegas Prof I Wayan P Windia.

Ia menyebut, revisi awig-awig harus memperhatikan format, sistematika, serta substansi yang menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan perubahan regulasi pemerintah. Bahkan, awig-awig yang belum tertulis dinilai lebih mudah direvisi dibandingkan yang sudah tersurat.

Prof Windia memaparkan, ada dua faktor utama yang menjadi alasan revisi awig-awig. Pertama, adanya perubahan di masyarakat, baik internal maupun eksternal desa adat. Kedua, akibat perubahan peraturan perundang-undangan, mulai dari surat edaran PHDI hingga peraturan daerah Provinsi Bali.

Dalam kesempatan itu, Prof Windia memberikan sejumlah tips merevisi awig-awig, antara lain mengambil contoh dari desa adat dengan karakter serupa, mulai dari substansi yang mudah, baru kemudian masuk ke hal-hal yang lebih sulit.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam proses revisi kerap muncul permasalahan adat seperti batas desa, hak dan kewajiban krama tamiu, status janda atau balu luh, hingga tata kelola padruwen desa adat.

"Kalau ada permasalahan seperti itu, ingat tujuan revisi awig-awig. Utamakan kebaikan, bukan kebenaran dalam menyelesaikan masalah,” ujar Prof Windia.

Ia menegaskan bahwa kebaikan di sini berarti kecocokan atau kesepakatan bersama, bukan keputusan berdasarkan suara terbanyak. “Hormati dan taati prinsip desa mawacara, Bali mawacara dan negara mawatata,” tambahnya.

Dekan FH UNR, Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, SE., SH., MH., CMC., menyampaikan, penyuluhan hukum ini diikuti 200 mahasiswa dan tenaga pendidik. Selain penyuluhan, FH UNR juga menyerahkan bibit pohon, punia untuk perbaikan Pura Pucak Geni, serta alat kebersihan.

“Pada acara PKM (pengabdian kepada masyarakat) ini, kami juga menyumbangkan bibit pohon untuk upacara keagamaan dan punia untuk perbaikan Pura Pucak Geni serta alat-alat pendukung kebersihan,” ujar Sucana didampingi Wakil Dekan Dr. Cokorda Gede Swetasoma, SH., MH., dan Kaprodi Ilmu Hukum Dr. I Made Artana, SH., MH.

Dekan juga menyatakan FH UNR siap memberikan pendampingan revisi awig-awig untuk Desa Adat Sribupati. Proses itu ditarget rampung dalam enam bulan.

“Jadi, ada pereram di banjar adat yang belum selaras dengan awig-awig desa adat. Jadi, ini yang perlu ada pendampingan untuk penyelarasan, untuk harmonisasi. Target kami, enam bulan revisi awig-awig selesai,” ujarnya.

Baksos dan penyuluhan hukum adat ini merupakan program rutin yang digelar FH UNR setiap semester, dengan lokasi berbeda tergantung permintaan desa atau hasil observasi akademisi.

“Dengan predikat akreditasi Unggul, tentu kami berani menjamin kualitas,” tutup Dekan FH UNR, sembari mengajak calon mahasiswa untuk bergabung ke Fakultas Hukum UNR.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami