search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Validasi 2.749 Izin Usaha di Kerobokan Badung Dimulai
Kamis, 10 Juli 2025, 10:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Validasi 2.749 Izin Usaha di Kerobokan Badung Dimulai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai kegiatan pendataan potensi pajak daerah dengan validasi sebanyak 2.749 izin usaha di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja. 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam menggali potensi pendapatan daerah dan meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha.

Hari pertama pendataan, Rabu (9/7), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Badung, Made Suardita bersama Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, turun langsung ke lapangan mendampingi Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) untuk memastikan kelancaran proses.

Kabag Prokompim Made Suardita menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bupati Badung dalam pembukaan resmi program pendataan potensi pajak daerah se-Kabupaten Badung di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Selasa, 8 Juli 2025.

“Kami memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para Lurah, kami turut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menjamin akurasi data dan transparansi proses. Ini menjadi tonggak awal modernisasi sistem basis data perpajakan daerah yang lebih sistematis dan efisien,” ujarnya di sela kegiatan monitoring.

Pendataan menyasar sebanyak 2.749 izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk divalidasi keakuratannya sebagai dasar pengenaan pajak daerah. Proses ini melibatkan kolaborasi aktif kepala lingkungan guna mendukung efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Sektor usaha yang menjadi prioritas pendataan meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan, dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung lebih dari sebulan, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, dengan melibatkan total 48 personel lintas perangkat daerah.

Lurah Kerobokan dan Lurah Kerobokan Kaja menegaskan bahwa keterlibatan langsung unsur kelurahan bersama Kabag Prokompim penting untuk menjembatani komunikasi antara Tim TOPD dan pelaku usaha, sehingga pendataan berjalan kondusif dan responsif.

Koordinasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis awal dalam mendukung validasi terhadap izin usaha di wilayah tersebut, demi memperkuat basis data perpajakan daerah yang akurat dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan data wajib pajak yang diperoleh benar-benar akurat dan komprehensif, menjadi dasar kebijakan fiskal daerah yang terukur, efisien, dan berbasis data aktual lapangan.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami