Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
BKSDA Bali Ungkap Pemegang Izin TWA Panelokan Terdaftar Lewat OSS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali angkat bicara terkait kemunculan bangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kintamani, Bangli, yang memicu kehebohan publik.
BKSDA Bali menegaskan tengah menyiapkan langkah penataan dan solusi kolaboratif agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Raden Danang Wijayanto, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II BKSDA Bali menjelaskan, bangunan yang dimaksud berada di ruang publik pada blok pemanfaatan TWA Panelokan, dan dibangun oleh I Ketut Oka Sari Merta. Ketut Oka merupakan warga Desa Batur Tengah, selaku pemegang izin resmi Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan melalui Online Single Submission (OSS) pada 7 Oktober 2024.
Dalam klarifikasinya, BKSDA Bali mengakui terdapat keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan masyarakat sekitar.
Kini, BKSDA Bali berkomitmen melakukan penataan ulang serta penyelarasan administrasi agar semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip konservasi.
“Kami tengah menyiapkan alternatif solusi kolaboratif, termasuk skema kerja sama hibah agar bangunan dapat ditetapkan sebagai aset negara (BMN),” jelasnya, Senin (13/10/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Melalui skema tersebut, bangunan yang terlanjur berdiri akan diserahkan kepada negara untuk kemudian ditata secara legal dan disewakan berdasarkan nilai kewajaran.
Langkah ini dianggap paling realistis untuk mengembalikan tertib administrasi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Tak hanya itu, BKSDA Bali juga akan mengevaluasi izin usaha wisata alam milik I Ketut Oka Sari Merta, meninjau ulang kesesuaian kegiatan dengan daya dukung kawasan, serta melibatkan masyarakat adat dan tokoh lokal dalam proses pengambilan keputusan.
“BKSDA Bali menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi tetap lestari, namun juga memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk berdaya melalui usaha wisata yang tertib dan ramah lingkungan,” tegas Danang.
Sebagai tindak lanjut, BKSDA Bali akan menggelar serangkaian pertemuan penting, 13 Oktober 2025: klarifikasi dengan pihak pemegang izin dan tokoh adat Desa Kedisan, 14 Oktober 2025: konsultasi dengan Bupati Bangli, 15 Oktober 2025: pertemuan dengan Gubernur Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Selain itu, jumpa media dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 di Bangli, untuk menyampaikan hasil langkah penataan dan arah kebijakan ke depan.
BKSDA Bali berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar kawasan konservasi tidak hanya lestari, tapi juga memberi manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2928 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
