Ferdy Sambo Berhadapan dengan Bharada E Hari Ini di Sidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan memberi kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (7/12).
Ia akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
"Saudara jaksa, besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12) malam.
Sambo akan memberi kesaksian bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny sebelumnya juga telah bersaksi untuk terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi.
Mulanya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan Putri sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang yang digelar hari ini. Putri pun mengusulkan agar dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang tertutup.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara a quo bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual. Kendati demikian, hakim Wahyu menolak permohonan tersebut lantaran perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.
Arman mencoba meyakinkan hakim dengan menjelaskan dasar hukum yang membolehkan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara tertutup. Hakim pun merespons tanpa memberikan kepastian. Hakim meminta untuk sidang agenda pemeriksaan saksi diubah dengan menghadirkan Sambo.
"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata hakim.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net