search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Harga BBM Vivo Naik Melebihi Pertalite
Selasa, 6 September 2022, 10:17 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Harga BBM Vivo Naik Melebihi Pertalite

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

PT Vivo Energy Indonesia resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis Revvo 89 menjadi Rp10.900 per liter dari sebelumnya Rp8.900 per liter per 5 September 2022 sore. Sebelumnya, harga BBM Vivo jenis Revvo 89 itu menjadi yang termurah dan jadi incaran masyarakat ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM Pertalite menjadi Rp10.000 per liternya.

Sebagai informasi, sejak Minggu (4/9/2022) hingga Senin (5/9/2022) BBM Revvo 89 hilang di sejumlah SPBU, pihak Vivo tak memasang daftar harga Revvo 89 di 'plang' harga. Sejumlah petugas mengatakan bahwa stok Revvo 89 kosong. Namun, pada sore harinya, plang harga kembali dibuka dengan kenaikan harga menjadi Rp10.500 per liter.

Sebelumnya, memang santer terdengar isu dengan harga BBM milik Vivo yang murah itu terdapat tekanan dari pemerintah. Namun, secara tegas pemerintah membantah hal tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Dalam hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Dia menegaskan, harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, imbuhnya, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Dirjen Migas Tutuka dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).

Sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah menugaskan Vivo untuk menaikkan harga BBM Vivo 89 karena saat ini harga BBM sejenisnya yakni RON 90 atau Pertalite milik PT Pertamina (Persero) sudah mengalami kenaikan atau saat ini mencapai Rp10.000 per liter.

Tutuka menjabarkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pemerintah menetapkan tiga Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat yaitu

Pertama, jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan Solar.

Kedua, jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.

Ketiga, jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.

"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," jelas Dirjen Migas Tutuka, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (05/09/2022).(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami