search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Rumah Kosong di Denpasar Residivis 4 Kali Dipenjara
Jumat, 2 September 2022, 16:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri Rumah Kosong di Denpasar Residivis 4 Kali Dipenjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polsek Denpasar Utara melumpuhkan kaki kiri tersangka Wayan Gede Juniantara (26) karena terlibat kasus pencurian rumah kosong di Jalan Kargo Indah Perum Kargo Indah Residence Blok A nomor 2 Denpasar Utara. 

Residivis empat kali masuk penjara ini ditangkap di rumahnya pada Rabu 31 Agustus 2022. Tersangka I Wayan Gede Juniantara yang tinggal di Jalan Gunung Agung No 226, Banjar Lingkungan Anyar, Padangsambian Denpasar Barat ditangkap atas laporan korbannya, Ida Bagus Wipraja Atmaja. 

Pemilik rumah di TKP ini melaporkan rumahnya dibobol maling pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WITA. 

"Korban mengetahui rumahnya dibobol maling sepulang dari olahraga bersama istrinya di Renon," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Iptu Ketut Sukadi, pada Jumat 2 September 2022. 

Sejumlah perhiasan emas milik korban dari mulai kalung, gelang dan sebagainya yang disimpan di lemari kamar di gasak maling. Total kerugian korban mencapai Rp16.5 juta. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan olah TKP. Tim juga mengecek rekaman CCTV di rumah korban. 

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki – laki berada di depan pintu pagar korban sedang mengintai situasi rumah korban," ungkapnya. 

Tiga hari diselidiki, tim berhasil membekuk tersangka Juniantara di rumahnya di Jalan Gunung Agung Denpasar Barat. Diinterogasi Polisi tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuan itu dibuktikan dalam penyitaan barang bukti 1 buah subeng hasil curian yang sudah dijual. 

Sementara barang bukti lainya diakui sudah dijual di seputaran Jalan Diponegoro. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk jalan-jalan ke Singaraja. 

Iptu Carlos menegaskan, pada saat tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, tersangka berupaya melawan dan kabur. Sehingga Polisi melumpuhkan kaki kiri tersangka dengan timah panas. 

"Anggota melakukan tindakan tegas dan terukur di kakinya. Dia ini juga residivis 4 kali masuk penjara," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya selama-lamanya tujuh tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami