12 Tower di Karangasem Belum Kantongi Izin
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sejumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Karangasem rupanya belum mengantongi izin lengkap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya ada sebanyak 12 tower tanpa izin lengkap tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/06/2021).
"Ya dari data yang kita miliki ada 12 yang belum memiliki izin lengkap, mereka sudah sempat mengajukan permohonan, setelah direspon tetapi dari pihak pengaju belum ada tidak lanjut entah apa kendalanya. Kita pihak pemerintah jika sudah sesuai dengan SOP, tentunya tidak ada alasan untuk tidak memproses. Jika sudah lengkap dan benar pasti kita punya target waktu untuk menyelesaikannya," jelas Laba Erawan melalui sambungan telepon.
Berdasarkan data, 12 pengajuan permohonan tersebut kebanyakan belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), izin lokasi, izin lingkungan dan Izin Lokasi termasuk ada juga yang masih kekurangan berkas administrasi dan menunggu jadwal verifikasi.
Ditanya apakah tower - tower yang belum lengkap perijinannya tersebut sudah beroperasi atau belum, Laba Erawan mengaku sejauh ini belum mengetahuinya secara pasti apakah sudah beroperasi atau belum karena pihaknya belum sempat turun melakukan pengecekan.
"Kami belum tau secara pasti apakah tower - tower tersebut sudah beroperasi atau belum," terangnya saat ditanya.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, jumlah permohonan izin pembangunan tower telekomunikasi di Karangasem tercatat sebanyak 31 tower.
Dari jumlah tersebut sebanyak 12 permohonan diantaranya belum mengantongi izin secara keseluruhan dan masih dalam proses pengajuan.
Reporter: bbn/krs