27.612 Kendaraan Nunggak Pajak di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tingkat kepatuhan wajib pajak khususnya pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan di masa pandemi.
Tidak hanya wajib pajak kalangan menengah ke bawah, dari kalangan atas pun juga mengaku kewalahan untuk membayar pajak, lantaran faktor ekonomi yang melemah.
Dimana tunggakan pajak kendaraan bermotor belum daftar ulang di tahun 2020 tercatat 27.612 unit dengan nilai pajak sebanyak Rp 11.702.785.400.
Kasi Penagihan Dan Keberatan, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, AA Sagung Inten Darma Padmi mengakui, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan saat pandemi.
Bahkan dari hasil jemput bola atau door to door yang dilakukan oleh petugas dalam lima hari kerja belakangan ini baru empat wajib pajak yang mau membayar kewajiban mereka.
"Keluhan wajib pajak karena pandemi, penghasilan berkurang, kalau sudah seperti itu petugas kami hanya bisa mengarahkan mereka agar ke BUMDes atau LPD yang ada kerjasama dengan kami, agar bisa ditalangin lebih dulu, namun itu tergantung syarat dari BUMDes atau LPD itu sendiri, kami sebatas menyarankan sebagai salah satu solusinya, "terangnya, Jumat (9/4).
Ditambahkan, Agung Inten, tidak hanya wajib pajak menengah ke bawah yang sulit melakukan pembayaran pajak lantaran kondisi ekonomi, namun kalangan menengah ke atas pun juga sebagian ada yang mengalami hal serupa. Bahkan rata rata tunggakan khususnya untuk roda dua ada yang sampai lima tahun belum membayar.
"Sekarang ini kita fokus tunggakan satu tahun berjalan, dan eksekusi mobil mewah skala prioritas, karena nilainya banyak daripada roda dua," pungkasnya, sembari menyampaikan total realisasi sampai tanggal 31 Maret 2021 sebanyak 5.047 unit dengan jumlah nilai Rp 3.925.546.700.
Reporter: bbn/tab