search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Produk Madame Gie Milik Gisell Ditarik Dari Pasaran
Sabtu, 15 Oktober 2022, 18:23 WITA Follow
image

bbn/idntimes.com/3 Produk Madame Gie Milik Gisell Ditarik Dari Pasaran

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Baru-baru ini, viral di sosial media temuan bahan berbahaya pada produk kosmetik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Temuan BPOM yang dilaporkan per 4 Oktober lalu menyoroti 16 produk yang mengandung bahan berbahaya, tiga di antaranya adalah produk Madame Gie, meliputi Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14, Madame Gie Nail Shell 10. Ketiga produk tersebut diketahui mengandung K3 dan K10.

K3 dan K10 merupakan pewarna yang sering disalahgunakan dalam pembuatan produk kecantikan. Pewarna K3 sendiri merupakan pewarna tekstil yg mengeluarkan warna merah. Serupa dengan K10, pewarna K3 sering digunakan dalam kosmetik eyeshadow hingga blush on untuk mendapatkan warna yang kontras.

BPOM mengkhawatirkan efek samping berbahaya pada penggunaan produk-produk ini. Menurut BPOM, penggunaan pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

"Efek samping zat berbahaya pewarna merah K10, K3, hingga K1 dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hepar, dan dapat menyebabkan kanker," menurut BPOM.

Berikut daftar lengkap temuan kosmetik berbahaya:

- Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03

- Madame Gie Nail Shell 14

- Madame Gie Nail Sheil 10

- Casandra Lip Balm Care With Aloe Vera

- Casandra Lip Balm Magic

- LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04

- LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02

- LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04

- MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2

- MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3

- MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33

- MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46

- MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52

- MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48

- MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

"Total temuan kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar," kata Deputi BIdang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, awal Oktober.

Reri Indriani menjelaskan tanda kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Di antaranya adalah warna yang mencolok dan klaim warna polesan awet tahan lama.

"Waspada terhadap promosi yang tidak masuk akal. Misalnya penggunaan pewarna tekstil atau cat tembok pada kosmetik, salah satu cirinya adalah warnanya mencolok (tidak soft)," ungkapnya saat ditemui detikcom di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

"Kalau dia mengandung bahan yang diperbolehkan, warnanya soft kemudian ada klaim tahan lama. Biasanya kalau produk diperbolehkan, itu tidak bisa (bertahan lama). Itu ciri-cirinya, cara mengenali," tambahnya.

Reri menegaskan, penting untuk masyarakat berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Sebab, produk ini mungkin digunakan setiap hari, bahkan berulang kali pada area wajah dan bibir. Sementara kandungan pewarna terlarang pada kosmetik bersifat karsinogenik atau bisa memicu kanker.

"Kami mengimbau untuk menjadi masyarakat yang cerdas dan cermat. Selalu membeli pada toko-toko resmi, official store. Karena sekarang dari pembelian konvensional banyak beralih ke pembelian online," beber Reri.

"Jadi pastikan (membeli produk kosmetik) di official store dan cermat. Jangan percaya kepada promosi dan iklan yang berlebihan. Dari produknya bisa dilihat, misalnya warnanya ngejreng, kemudian ada klaim misalnya kosmetik lipstik tahan lama 24 jam," pungkasnya. (Sumber: detik Health)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami