5 Pencuri Besi Pondasi Villa di Tabanan Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Lima orang pemulung ditangkap oleh anggota Polsek Kediri karena mencuri besi pada pondasi bangunan yang akan digunakan untuk villa di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Tabanan.
Polisi menyita 127 potong besi yang dibongkar oleh para pelaku. Akibatnya pemilik bangunan mengalai kerugian sekitar Rp50 juta.
Para pelaku pencurian adalah, Yohanes Ngai, 40 tahun asal Flores. Yefit Reldi Tefnay, 41 tahun asal NTT. Mulyadi, 39 tahun asal Situbondo, Jawa Timur. Dortius Atas, 48 tahun asal Situbondo Jatim. Sinto Wahyudi, 52 tahun asal Lumajang.
“Korban yang melapor ke Mapolsek pada Rabu, (17/8),” kata Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, Kamis, (18/8).
Ia menjelaskan, Pada Kamis sekira Pukul 13.00 WITA korban atas nama I Made Dwi Tenaya asal Jembrana lewat di proyeknya di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, saat itu Ia melihat banyak struktur pondasi beton yang hancur. Kemudian korban mengecek dan ternyata pondasi bangun hancur serta besi pada struktur beton banyak hilang.
“Padahal dalam waktu dekat akan segera dibangun,” kata Kompol Ardika.
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Kediri lantas melakukan pencarian dan diketahui keberadaan pelaku maish di daerah Kediri, Tabanan. Selanjutnya ditangkap lima orang pemulung, steelah dilakukan interogasi mereka mengakui telah mencuri besi tersebut.
“Sebagai barang bukti kami sita palu, gergaji dan gunting besi serta besi beton hasil pencurian,” ujar Kompol Ardika.
Kepada kelima pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab