Alasan PDAM Karangasem Ajukan Penyesuaian Tarif Air Minum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Perumda Tirta Tohlangkir usulkan penyesuaian tarif air minum, dari sebelumnya Rp.1.500 per kubik menjadi Rp.3.500 per kubik.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, Komang Haryadi Parwatha saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9/2022) membenarkan adanya pengusulan penyesuaian tarif tersebut.
Menurutnya, penyesuaian tarif itu dilakukan menyusul adanya Pergub dan hasil audit dari BPKP yang menyebutkan bahwa Perumda tidak full cos recovery (FCR) atau bisa dikatakan juga hasil penjualan tidak menutupi biaya produksi.
"Tidak FCR mulai tahun 2020 dan 2021, artinya sudah dua kali tidak FCR, jika sampai 3 kali maka akan dievaluasi. Di samping itu juga didasari Pergub yang dilaksanakan di seluruh Kabupaten, untuk tarif batas bawah Karangasem Rp. 3.700 dan tarif batas atas Rp.10.250, tetapi kita usulkan penyesuaian Rp.3.500," ujar Parwatha.
Adapun faktor penyebab Perumda dalam dua tahun terakhir ini tidak FCR, dikatakan Parwatha salah satunya karena dampak dihapusnya subsidi listrik hingga kenaikan BBM. Setiap bulannya, dampak penghapusan subsidi listrik, Perumda kini harus membayar kebutuhan liatrik sekitar Rp. 800 juta rupiah setiap bulannya.
Itu baru untuk kebutuhan listrik saja, belum termasuk biaya yang lain seperti operasional, hingga perawatan jaringan, sementara untuk pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan air, setiap bulannya rata-rata di kisaran Rp2,3 Miliar.
Ia berharap, dengan adanya penyesuaian tarif ini, kedepannya Perumda Tirta Tohlangkir bisa FCR serta tentunya akan berimbas terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Karangasem.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr