search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anjing K-9 Endus Kokain di Dalam Surat dari Kanada
Kamis, 29 September 2022, 20:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Anjing K-9 Endus Kokain di Dalam Kotak Surat dari Kanada.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masuknya narkoba melalui Kantor Pos yang dikirim dari luar negeri kembali digagalkan petugas Bea Cukai Bandara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 

Selain mengamankan barang bukti berupa pos mail atau kotak surat berisikan kokain seberat seberat 3,03 gram, petugas juga mengamankan bule asal New Zealand berinisial MP. 

Dalam keterangan persnya, Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra bersama Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menjelaskan beberapa hari lalu tepatnya 26 Agustus 2022 kantor Pos di Denpasar menerima pengiriman barang yang terendus K-9 atau anjing pelacak milik Bea Cukai Ngurah Rai. Anjing pelacak tersebut mencurigai pengiriman barang itu berisi narkoba. 

Temuan ini lantas disampaikan ke BNNP Bali guna dilakukan control delivery (pengawasan pengiriman). Setelah diselidiki, tim menangkap pelaku saat akan mengambil paketan tersebut di halaman parkir ruko di lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, pada Selasa 30 Agustus 2022. 

Dari hasil penggeledahan, paket tersebut berisi kotak surat yang di dalamnya ada plastik klip berisi kokain seberat 3,03 gram netto. Ada juga narkoba jenis lain seperti MDMA alias ekstasi seberat 1,87 gram netto dan Ketamin seberat dengan berat 1,74 gram netto. 

"Diduga kuat para pelaku menyiasati agar bisa memasukan kokain menggunakan jasa mail pos," terangnya. 

Hasil interogasi, bule berdarah Indonesia tepatnya kelahiran Bandung ini mengakui barang tersebut dikirim temannya dari Kanada. 

Atas perbuatanya menyelundupkan narkoba ke Bali, tersangka MP dijerat Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami