Begini Akhir Kasus Keracunan Miras di Marga Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus keracunan miras oplosan di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin 3 Juli 2023 berakhir damai.
Penyidik Polres Tabanan memberlakukan restorative justice atau berdamai setelah pihak korban tidak melakukan tuntutan hukum.
“Kasusnya sudah selesai dan berakhir damai,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama pada Rabu, (4/10).
Ia menerangkan, pihak korban tidak melakukan tuntutan hukum sehingga dari penyidik tidak melanjutkan kasus tersebut. AKP Arung menyebutkan, akhirnya pihaknya memfasilitasi untuk restorative justice sehinga penjual miras yang menimbulkan korban sebanyak lima orang ini bebas dari jerat hukum.
“Hingga akhirnya kami arahkan pada restorative justice,” ujarnya.
Sebelumnya, lima pemuda, yakni, Putu Astya Wardana, 24, I putu Agus cahyana putra 22, I Made Deni Purnawan,19, I Wayan suta Andriana 27,dan I Putu Handika,30, merayakan ulang tahun di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WITA dengan pesta miras.
Adapun jenis miras yang dikonsumsi kelima korban adalah, Chivas Regal sebanyak tiga botol dicampur Coca Cola. Miras yang dikonsumsi tersebut dari keterangan korba dibeli dari seseorang atas nama Kadek Balok asal Banjar Dukuh Tabanan dengan harga Rp275 ribu.
Setelah minuman tersebut habis pada Senin tanggal 3 Juli 2023. Astya kembali membeli minuman sebanyak tiga kali. Pesta miras berlanjut hingga larut malam sampai sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat semua minuman sudah habis, mereka semua pulang ke rumah masing-masing. Rabu 5 Juli 2023, mereka mulai merasakan gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga lemas.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab