search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Jalannya Sidang Perdana Oknum Sulinggih Diduga Cabul
Kamis, 1 April 2021, 12:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Wayan Mahardika, yakni terdakwa oknum sulinggih yang didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra menjalani sidang perdananya secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/4).

Terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali. Dalam agenda pembacaan dakwaan ini, dikatakan Juru Bicara II Made Putra Astawa,SH.,MH bahwa terdakwa mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH di hadapan Hakim I Made Pasek,SH.,MH membaca keseluruhan dari isi dakwaan.

"Terdakwa dijerat dalam dakwaan subsider Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan," Sebut Astawa usai sidang.

Disampaikan pula bahwa pihak terdakwa yang didampingi Made Adi Seraya,dkk tidak keberatan digelarnya sidang secara online. Hanya saja saat nantinya dihadirkan saksi-saksi, pihaknya menginginkan untuk digelar secara langsung atau tatap muka (Offline).

"Terdakwa mengajukan sidang offline saat dihadirkannya saksi nantinya. Juga dilampirkan pengajuan untuk bisa penahanannya dirumahkan atau ditangguhkan," beber Astawa.

Sebagaimana diketahui, terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Gianyar. 

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana. Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada. 

Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali harus dicabut dulu dari gelar kesulinggihannya. 

Kendati terdakwa masih belum dapat dibuktikan kesalahannya di persidangan, namun pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami