Belasan Pelajar SMP dan SMA Geng Motor Donky Dijerat Pasal Berlapis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polisi menunjukkan ketegasannya menahan belasan pelajar SMP dan SMA komplotan begal dan jambret yang tergabung dalam geng Motor Donky.
[pilihan-redaksi]
Kejahatan para pelajar ini dianggap sudah melampaui batas dengan menganiaya dan merampas barang-barang milik pengendara motor. Ketegasan itu dibuktikan Polisi dengan menjerat belasan pelaku dengan Pasal berlapis.
Yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Mereka semua kami tahan. Kami kenakan pasal 363 dan 365 ancaman 9 tahun penjara," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Jumat (24/1/2020).
Kombes Ruddi mengakui kejahatan yang dilakukan 14 pelajar SMP dan SMA ini sudah sangat meresahkan. Bahkan, belasan pelajar di Denpasar ini melakukan tindak pidana pencurian disertai aksi kekerasan.
"Mereka ini kelompok kejahatan jalanan mayoritas pelajar. Mereka sudah beraksi di 5 TKP dengan target menghadang dan mengambil barang-barang pengendara motor seperti handphone dan sebagainya. Mereka juga melakukan pemukulan " ujar mantan Kapolres Badung ini.
Dalam aksi kejahatan jalanan ini, belasan pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 35 juta. Uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi dan sisanya dibelikan minuman keras.
"Uang tadi dibelikan minuman keras dan mabuk-mabukkan, ujarnya.
Mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini menerangkan, kejahatan yang menimpa anak di bawah umur di Bali, sudah sangat memprihatinkan sekali. Apalagi baru-baru ini, pihak Polresta Denpasar menangkap 4 anak di bawah umur terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Saya lihat dari 14 pelajar ada 3 yang memiliki tato dilengannya. Ini merupakan bibit-bibit premanisme yang akan muncul setelah mereka dewasa," terangnya.
Reporter: bbn/bgl