SPBU di Gunung Soputan Dihentikan Sementara, Pertamina Pasang Garis Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM di SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan No.29, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Tindakan ini diambil setelah pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tersebut ramai diperbincangkan.
Menanggapi informasi tersebut, tim Sales Area Retail Bali langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan pada 3 April 2025 pukul 06.50 WITA.
"Sebagai bentuk tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian pengiriman seluruh produk BBM ke SPBU tersebut, terhitung mulai 11 April hingga 10 Mei 2025, guna mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelas Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Jumat (11/4/2025).
Dari rekaman CCTV diketahui, pembongkaran BBM jenis Pertalite sebanyak 16 KL dilakukan oleh oknum Awak Mobil Tangki (AMT) tanpa pengawasan dari pihak SPBU.
Sebagai tambahan tindakan, Pertamina juga memasang spanduk bertuliskan “SPBU dalam pembinaan” di lokasi. SPBU tersebut diwajibkan melakukan perbaikan operasional serta peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Pertamina menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum.
"Pertamina mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menangani pelanggaran distribusi BBM, dan menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum, terutama dalam pendistribusian BBM bersubsidi," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga