Bendahara Desa Cetak dan Selipkan Uang Palsu untuk BLT
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
YJP (31 tahun) Bendahara Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
YJP mencetak uang palsu, lalu menukarkan dengan uang asli yang diambil dari Bank NTB Syariah. Uang palsu itu kemudian diselipkan dalam uang bantuan langsung tunai (BLT). Modus YJP terbongkar karena perangkat desa lainnya curiga dengan uang BLT.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkapkan modus YJP terbongkar karena perangkat desa lainnya curiga dengan uang BLT.
Kemudian Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Utara IPDA I Wayan Ciptanaya dan Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan.
Tim langsung turun ke Kantor Desa Santong didampingi Kepala Desa Santong, Kapolsek Kayangan, orang tua dari YJP untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait dengan telah ditemukannya uang palsu. Setelah itu YJP diinterogasi, di mana sisa barang bukti tersebut disimpan.
"Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap YJP dan dibawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Jumat (30/12).
YJP mencetak uang palsu nominal Rp100.000 sebanyak 95 lembar dengan total Rp9.500.000.
Awal mulanya, YJP pada Sabtu (12/11/2022) belajar membuat uang palsu dengan cara menonton YouTube. Kemudian pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 20.00 WITA, YJP mencetak uang palsu di Kantor Desa Santong, menggunakan Printer EPSON L220 dan Kertas HVS Kantor Desa Santong.
Lalu pada Rabu (16/11/2022) YJP melakukan pencairan uang BLT dan bantuan peternakan di Bank NTB Syariah Tanjung senilai Rp 200.000.000.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA, YJP tiba di Kantor Desa Santong dan kemudian mengganti uang yang asli dengan menyelipkan uang palsu sejumlah Rp9.500.000 dengan cara diselipkan dalam 5 bendel uang Dana Desa Santong untuk BLT yang berisikan Rp.10.000.000. Uang asli yang ditilep hendak digunakan bayar utang.
Kemudian uang BLT tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Desa Santong oleh perangkat Desa Santong. Namun sebelum dibagikan, para staf Desa Santong merasa uang BLT tersebut ada yang terlihat aneh kemudian dilakukan pengecekan kembali oleh pihak perangkat Desa Santong bahwa ditemukan ada uang yang terlihat beda dari yang lain dan menyimpulkan bahwa adanya uang yang diduga sebagai rupiah palsu telah diselipkan di dalam uang BLT. Sehingga BLT pun batal dibagikan.
Atas tindakan yang dilakukan YJP dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom