Bripda HS Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online
beritabali.com/cnnindonesia.com/Bripda HS Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengaku menangkap sendiri anggotanya Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Cimanggis, Depok. Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menegaskan pihaknya tidak menolerir semua perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Oleh sebab itu, Aswin mengatakan Densus 88 mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan yang sedang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (7/2).
Aswin menyebut pihaknya juga sedari awal telah berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Densus 88, kata dia, langsung membentuk tim khusus guna mengejar Bripda HS yang kabur melarikan diri usai melakukan pembunuhan. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian juga langsung diserahkan kepada penyidik untuk segera diproses.
"Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Warga di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat sebelumnya digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin (23/1) lalu. Jasad pria paruh baya itu ditemukan di sekitar mobil Avanza yang terparkir.
Keluarga Sony Rizal Taihitu (59), sopir taksi online yang ditemukan tewas di kawasan Bukit Cengkeh, menyebut pelaku pembunuhan merupakan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," ujar kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu kepada wartawan.
Pernyataan kuasa hukum korban itu diamini oleh Kanit IV Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.
"Anggota densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap dia.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net