search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Australia Aniaya Sopir Pariwisata di Kuta Dideportasi, Diusulkan Masuk Daftar Cekal
Senin, 6 Mei 2024, 12:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Australia Aniaya Sopir Pariwisata di Kuta Dideportasi, Diusulkan Masuk Daftar Cekal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi turis asal Australia berinisial MJF (25) karena tersangkut kasus penganiayaan sopir pariwisata. 

Pendeportasian terhadap MJF dilakukan setelah Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta Polresta Denpasar. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menerangkan, MJF sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Kuta terkait insiden penganiayaan penganiayaan seorang sopir taksi di jawasan sentral parkir Kuta pada Minggu 21 April 2024 malam. 

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5/2024), MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra. 

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami