Bupati Gede Dana Turun Langsung Sosialisasi Anti-Bullying di Sekolah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dalam upaya mencegah kasus kekerasan di Kabupaten Karangasem, Bupati I Gede Dana aktif mengadakan sosialisasi langsung kepada pelajar.
Kasus perundungan dan pelecehan seksual di Indonesia yang sering muncul di berbagai media dan viral, menjadi latar belakang Bupati Dana untuk mengambil langkah tegas.
Salah satu kegiatan sosialisasi dilakukan di SMPN 1 Amlapura dan SMPN 2 Amlapura. Dalam kunjungannya, Bupati Dana memberikan penyuluhan tentang pentingnya menghindari tindakan bullying dan kekerasan seksual.
"Ayo, siapa di sini yang suka membully?" tanya Bupati kepada para siswa di SMPN 1 Amlapura.
"Mulai sekarang, tidak boleh menghina teman, orang tua, fisik dan hal-hal lainnya," lanjutnya.
Bupati Dana juga berinteraksi langsung dengan siswa, menanyakan pengalaman mereka di sekolah. Seorang siswa menjawab dengan penuh semangat bahwa ia merasa nyaman bersekolah di SMPN 1 Amlapura.
Terharu dengan semangat siswa tersebut, dan mengetahui siswa tersebut adalah seorang anak Piatu, Bupati Dana memberikan uang saku dan mengingatkan pentingnya semangat belajar, serta dukungan lingkungan sekolah terhadap semua siswa tanpa memandang latar belakang mereka.
Hal yang sama juga disampaikan Bupati Dana di SMPN 2 Amlapura. Bupati Dana juga memaparkan fakta-fakta mengejutkan terkait bullying di Indonesia. Sepanjang tahun 2023, ada 10 kasus bullying yang sangat viral, beberapa di antaranya berujung pada kematian.
Data UNICEF 2020 menunjukkan bahwa 41% pelajar mengalami kekerasan, angka yang kemungkinan lebih besar di lapangan mengingat banyak korban dan saksi yang enggan bersuara. Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan bahwa perundungan banyak terjadi di SD dan SMP, masing-masing 25%, disusul SMA dan SMK masing-masing 18,75%, dan MTs serta Pondok Pesantren masing-masing 6,25%.
Dampak dari bullying sangat serius, mencakup perasaan tidak aman, rendah diri, sulit berkonsentrasi, enggan bersosialisasi, hingga menurunnya prestasi akademik. Oleh karena itu, Bupati Dana menekankan pentingnya sosialisasi, diskusi anti kekerasan, kegiatan ekstrakurikuler, dan bimbingan konseling sebagai langkah pencegahan.
Bupati juga mengingatkan tentang perlindungan terhadap korban bullying, termasuk pemulihan kondisi siswa, konseling, dan pelayanan medis. Negara harus memperhatikan kebutuhan korban dengan memberikan bantuan hukum dan informasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
Bupati Dana berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran dan tindakan nyata dalam memerangi bullying di sekolah, agar semua siswa dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Editor: Robby
Reporter: Humas Karangasem