search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Langkat Punya 2 Sel Kerangkeng Penjarakan 40 Orang
Senin, 24 Januari 2022, 20:55 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Bupati Langkat Punya 2 Sel Kerangkeng Penjarakan 40 Orang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengunkap ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Anis mengemukakan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat. Hal tersebut dikatakan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1/2022

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis.

Kata Anis, kemungkinan jumlah para pekerja lebih banyak yang dilaporkan ke Komnas HAM. Ia mengungkapkan, pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam.  Bahkan, sebagian mereka mengalami luka-luka.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebon kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore," tutur Anis.

Lebih lanjut, Anis mengatakan bahwa 40 orang tersebut setelah bekerja dimasukkan kembali kerangkeng dan tidak memiliki akses kemana mana.

"Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana mana, setiap hari mereka diberi makan dua hari sekali, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," lanjut Anis.

Migrant Care, kata Anis, langsung melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM.

"Pada prinsipnya itu sangatlah keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," katanya. (sumber: Suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami