search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buronan Interpol Kanada Ternyata Sudah 3 Tahun Tinggal di Bali, Pakai Visa Investor
Selasa, 23 Mei 2023, 10:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buronan Interpol Kanada Ternyata Sudah 3 Tahun Tinggal di Bali, Pakai Visa Investor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Buronan Interpol asal Kanada bernama Stephane Gagnon (50) masih ditahan polisi. Bule ini diketahui masuk ke Pulau Bali dengan menggunakan visa investor dan telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kanit l Subdit lV Ditkrimum Polda Bali Kompol Ni Wayan Sriani mengatakan bahwa Stephane masuk ke Bali pada tahun 2020. 

"Dia sebagai wisatawan, yang bersangkutan sudah tiga tahun di Bali. Dia tidak bekerja di Bali dan dia menetap di Bali. Dia ada Kitas investor," kata Sriani saat konferensi pers di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Senin (22/5).

Ia menyebutkan bahwa Stephane telah melakukan penipuan dan pemalsuan di negaranya sebelum tahun 2020. Kasus dan kerugian tidak dijelaskan di dalam red notice tersebut.

"Jadi jenis kejahatannya yang dilakukan di negara dia di Kanada penipuan dan pemalsuan. Untuk kerugiannya tidak dimunculkan di red notice. Kalau kejadiannya sebelum tahun 2020," imbuhnya.

Selama di Pulau Dewata, Stephane tidak melakukan usaha apa pun kendati visa-nya adalah investor. Dia masuk ke Indonesia atau ke Bali berangkat dari Vietnam.

"Dia tidak bekerja di Bali. Dia itu terbang dari Vietnam ke sini dan (jadi buronan) dari tahun 2022," ujarnya.

Saat ini Stephane ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dan menunggu penyerahan kepada Interpol dan pihak kepolisian Kanada.

"Kita masih menunggu arahan Interpol karena kita kan kepanjangan dari Interpol. Kalau rencananya (diserahkan ke kepolisian Kanada) cuma kapannya belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, polisi dan petugas Imigrasi Bali telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap subyek red notice buronan Interpol Warga Negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50) pada Jumat (19/5).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Stephane Gagnon ditangkap di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kombes Satake, Sabtu (20/5) malam.

Ia menerangkan, bahwa tertangkap Stephane dengan keluarnya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan Interpol asal Kanada. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian RI. (sumber: merdeka.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami