Usaha Suling Daun Cengkih di Gitgit Dihentikan Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satpol PP Buleleng menghentikan aktivitas usaha penyulingan daun cengkih kering milik Ketut Mara di Banjar Dinas Pererenan Bunut, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Tindakan ini diambil karena usaha itu melanggar Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012, tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkih.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana dikonfirmasi Jumat (11/4) mengatakan, usaha ilegal ini dilakukan Ketut Mara sejak dua tahun terakhir. Pembinaan sejatinya sudah dilakukan setahun yang lalu, saat usahanya beroperasi di wilayah Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada.
Alih-alih menghentikan kegiatannya, Ketut Mara justru memindahkan usahanya ke Desa Gitgit. Hal ini lantas membuat petani cengkih di desa setempat geram. Pasalnya, pengambilan daun cengkih kering untuk disuling ini memicu serangan Jamur Akar Putih (JAP) di perkebunan cengkih mereka, hingga menimbulkan gagal panen.
"Kami menindaklanjuti keluhan petani. Kali ini usahanya kami berhentikan dulu. Sifatnya sementara, sampai ada izin usaha yang legal," tegas Suardana.
Bila ke depan Ketut Mara kembali berulah, Suardana menyebut pihaknya akan mengambil tindakan tegas, berupa penyegelan. Agar tidak kehilangan mata pencaharian, sesuai Perbup Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4, pengusaha disarankan untuk menggunakan bahan baku lain seperti delem atau sereh merah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat