Buruh Harian Gentayangan Incar Motor Kunci Nyantol di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dua motor di Kecamatan Kediri raib di garasi rumah pemiliknya karena digondol maling. Asep Buhori pria 43 tahun yang merupakan buruh harian lepas menjadi tersangka hilangnya motor Yamaha NMAX warna hitam DK 5217 FAD dan Yamaha Mio Soul DK 4951 HQ.
Baca juga:
Disodomi 4 Orang, Buruh Lapor Polisi
“Kedua kendaraan dengan mudah dicuri karena kuncinya nyantol,” kata Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika Jumat, (5/8).
Kompol Ardika menjelaskan, awal kejadian pada Sabtu, (14/5) sekitar Pukul 14.00 WITA pemilik motor Yamaha Mio Soul DK 4951HQ, Inayah, 37 tahun memarkir kendaraan di belakang toko pada garasi rumah Garase Rumah Korban yang berlokasi di Jalan Ayani, Kediri dengan kunci masih yang masih nyantol.
Baca juga:
Buruh Bawa Kabur Siswi SMA
Besoknya, motor tersebut telah hilang dan korban melapor ke Mapolsek Kediri.
Lokasi kedua, pada Senin, (30/5) Putu Setiabudi, 40 tahun sekitar Pukul 06.30 WITA bertempat di garasi rumah di Jalan Wagimin, Banjar Jagasatru, Kediri terkejut motornya Yamaha N-Max DK 5217 FAD raib.
“Korban kedua sempat menayakan pada keluarganya, tapi tidak ada yang mengaku membawa motor itu. Hingga akhrinya dilaporkan ke Mapolsek,” kata Kompol Ardika.
Tim Reskrim Polsek Kediri sempat memeriksa kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Serta mengumpulkan informasi warga terkait dengan ciri-ciri orang yang mencurigakan. Selain itu, polisi juga memeriksa berkas pelaku curanmor.
Baca juga:
Dicurigai, Dua Mahasiswa Papua Ditangkap
Kemudian pada Jumat, (5/8) unit Jatanras Polresta Denpasar menginformasikan bahwa orang yang sedang di cari oleh Polsek Kediri telah tertangkap dalam kasus pencurian handphone di truk yang sedang mangkal di Jalan Mahendradata, Denpasar.
“Dari hasil interogasi tersangka Asep Buhori yang juga seorang residivis pada kasus curanmor, yang bersangkutan mengakui telah melakukan dua kali pencurian sepeda motor di wilayah Kediri, Tabanan,” ujar Kompol Ardika.
Baca juga:
Sales Curi Barang di Toko Majikan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 huruf 3e tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab