Calon Istri Diperkosa Sepupu Calon Suami
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Perempuan 19 tahun asal Dusun Pampang Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah berinisial R mengalami pelecehan seksual, yang pelakunya adalah saudara sepupu calon suaminya sendiri.
R yang seorang janda dan masih masa Iddah (waktu menunggu sebelum menikah lagi, red) dari suami terdahulu tersebut, diperkosa saat calon suami barunya tengah sibuk berjualan.
Kejadian tindakan asusila ini terjadi pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, di Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Identitas pelaku atas nama L Muzaki (45 tahun), alamat Dusun Bun Timbe Desa Persiapan Mas Juring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto SH menyampaikan, bahwa status dari R adalah janda. Dan untuk saat ini R dan L Marzuki (calon suami) belum dilakukan Ijab Qobul karena R masih dalam masa Iddah.
Sekitar satu bulan lalu R dilarikan oleh L Marzuki untuk dinikahi. Dan selama dilarikan, R tinggal di rumah orang tua pelaku, Inaq Safar. Yang mana rumah L Marzuki dengan Inaq Safar dan juga L Muzaki bersebelahan.
Kegiatan keseharian dari calon suami R adalah berdagang lalapan, di Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
"Sehingga pada waktu kejadian asusila tersebut L Marzuki sedang tidak berada di rumah,” ungkap Kapolsek Hery.
Lanjut Kapolsek, sekitar pukul 20.00 WITA (setelah Sholat Isa), R minum obat karena merasa kurang sehat dan langsung masuk ke rumah L Marzuki untuk istirahat. Pada waktu itu rumah dalam keadaan sepi.
Beberapa saat kemudian R merasakan ada yang memegang kakinya dan langsung terbangun.
Dan pelaku sudah berada di atas tubuh korban. Yang langsung mendorong badan R sehingga terjatuh di tempat tidur. Ketika pelaku berusaha untuk melakukan pelecehan, R melawan dengan menendang pelaku dan berusaha berteriak. Namun pelaku tetap berhasil melakukan pemerkosaan terhadap R.
Atas kejadian tersebut R kemudian berlari ke rumah Inaq Safar, orang tua dari Pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut. Akan tetapi pelaku kembali mengejar R dan berusaha menarik tangannya sehingga R ketakutan dan mendatangi rumah Inaq Agus yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Lalu Marzuki (calon suami korban) pulang dari berjualan dan langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Lalu Muzaki namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.
Atas kejadian tersebut kemudian R melaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan No. LP / B / 26 / 2022 / Spkt Res Loteng dan untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.
“Pada saat tindak pidana terjadi pelaku dalam keadaan mabuk,” tegas Kapolsek.
Untuk saat ini calon suami R atas nama L Marzuki masih belum menjadi suami sah dari R. Karena belum ijab qobul dikarenakan masih menunggu masa Idah dari R. Sedangkan untuk proses nyelabar/sejati dari pihak L Marzuki sudah selesai dilaksanakan.
Hubungan L Marzuki (calon suami) dengan L Muzaki (pelaku) adalah saudara sepupu. Sehingga R tinggal di rumah Inaq Safar orang tua dari Pelaku. Menurut warga Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, pelaku sering mabuk-mabukan dan sering membuat keributan dengan warga yang ada di TKP.
Polisi sudah mengamankan pelaku ke Polres Lombok Tengah dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bonder dan Desa Persiapan Mas Juring. Terkait langkah-langkah yang akan diambil atas tindakan asusila tersebut.
"Sebagai langkah untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutup Kapolsek.
Reporter: bbn/lom