search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diberhentikan, Kelian Adat Les-Penuktukan Tolak Paruman Desa
Jumat, 26 Agustus 2022, 09:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diberhentikan, Kelian Adat Les-Penuktukan Tolak Paruman Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Paruman yang digelar paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan Tahun 2021-2023, terkait dengan sosialisasi perarem tentang tata titi nelinggihang paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, kini mendapat penolakan dan keberatan dari Jro Pasek Nengah Wiryasa yang diberhentikan secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan.

Keberatan atas paruman tersebut, dibuktikan oleh Jro Pasek Wiryasa melalui surat yang dikirim ditujukan kepada Jro Kubayan Wayan Wiyasa dan Jro Penyarikan Nyoman Adnyana, pada 23 Agustus 2022. Surat ini ditembuskan ke beberapa pihak terkait hingga MDA Buleleng dan MDA Provinsi Bali.

Jro Wiryasa mengatakan, keberatan atas terselenggaranya paruman dilakukan oleh paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, masa bhakti peralihan tahun 2021-2023 sebagaimana dalam Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No 693/SK-K/MDA-PBali/V/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023, masih dalam status quo. 

"Ini masih dalam objek sengketa perkara di Pengadilan Negeri Singaraja No 685/Pdt.G/2022/PN.Sgr. yang saat ini masih dalam proses upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas dasar itu, saya keberatan digelar paruman," kata Jro Wiryasa, Rabu 24 Agustus 2022.

Bukan hanya itu, dijelsaskan Jro Wiryasa, paduluan Desa Adat Les-Penuktukan masa bhakti peralihan tahun 2021-2023 ini juga telah bertentangan awig-awig Desa Adat Les-Penuktukan, mengingat berjumlah 25 orang dari 27 orang yang ditetapkan. 

Semestinya harus berjumlah 28 orang sebagaimana diatur dalam Awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan Palet 1 Pawos 5 (1), Palet 2, Pawos 13 (1), Pawos 14 (5), Pawos 20 (1), Pawos 22.

"Upaya hukum yang saya lakukan melalui instansi penegak hukum, baik Polisi dan Pengadilan atas pemberhentian saya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan adalah sah karena sesuai dengan pawos 63 (2) dalam awig-Awig Desa Adat Les-Penuktukan. Ini adalah bentuk keberatan dan penolakan saya atas pemberhentian saya yang dilakukan secara sewenang-wenang," ujar Jro Wiryasa.

Bahkan dalam surat undangan yang disebarkan dalam paruman itu juga tidak ada mengundang prajuru dari Desa Penuktukan. Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan terdiri dari Desa Les dan Desa Penuktukan. Untuk itu, Jro Wiryas meminta, agar semu pihak bisa menghormati proses hukum yang masih sedang berlangsung.

"Saya harapkan, semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan kegiatan mengambil keputusan-keputusan penting yang mengatasnamakan Paduluan Desa Adat Les-Penuktukan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Jro Wiryasa.

Sementara Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Pasek Wiryasa, I Nyoman Sunarta, SH., menegaskan, sejauh ini proses upaya hukum ditempuh Jro Wiryasa atas pemberhentiannya secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, masih dalam proses di PT Denpasar. 

"Ini masih dalam proses hukum, jadi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas Sunarta.
 

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami