search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diperiksa 8 Jam, Eks Ketua LPD Ungasan Tidak DItahan
Senin, 10 Januari 2022, 21:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Korupsi LPD Ungasan, Eks Ketua LPD Ungasan Diperiksa 8 Jam.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Eks Ketua LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana akhirnya mendatangi Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bali pada Senin 10 Januari 2022 memenuhi panggilan penyidik. 

Tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di LPD Ungasan sebesar Rp32,5 miliar menjalani pemeriksaan selama 8 jam, namun tidak ditahan. 

Menurut Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, dalam pemeriksaan itu tersangka Ngurah Sumaryana didampingi kuasa hukumnya Norman Al Farrizsy. 

Menurutnya, tersangka Ngurah Sumaryana diperiksa dari pukul 10.00-17.45 WITA. "Yang bersangkutan diperiksa selama hampir 8 jam oleh penyidik," ujarnya Senin 10 Januari 2022.

Ditegaskannya, tersangka diberondong sekitar 40 pertanyaan oleh satu tim beranggotakan tiga orang penyidik tersebut. Pertanyaannya seputar tata kelola keuangan LPD di Desa Ungasan

Pertanyaan ini disampaikan, mengingat tersangka diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar. 

Dan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp4,5 miliar. 

Sementara perwira melati dua di pundak itu enggan membeberkan terkait kronologis kasus tersebut. Alasannya itu sudah masuk ranah teknis penyidikan. 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam penyidik tidak menahan yang bersangkutan. 

"Belum (penahanan), pemeriksaan masih marathon kami lakukan," tegasnya. 

Ditanya kapan pemeriksaan lanjutan, AKBP Wedanajati belum memberikan komentar pasti. Menurutnya, pemanggilan kedua ini dilakukan memerlukan pembahasan oleh tim penyidik. Seperti terkait adanya kekurangan-kekurangan untuk merampungkan pemberkasan. 

Diberitakan, tersangka Ngurah Sumaryana diduga menyalahgunakan kewenangan penggunaan keuangan sehingga LPD Ungasan merugi 32,5 miliar. Menurut penyidik, ada dua hal yang dilakukan tersangka sehingga merugikan LPD Ungasan. 

Pertama, tersangka diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp28 miliar. 

Kedua, tersangka diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara pada 24 Desember 2021 penyidik kemudian menetapkan NS sebagai tersangka. 

Terkait ini, Ngurah Sumaryana mengakui dirinya jadi tersangka korupsi. Namun dia mengatakan kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian. 

Dimana, dari hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang dihadapinya adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami