search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Pantau Pajak dan Retribusi Parkir di 8 Titik
Senin, 18 Juli 2022, 21:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Tabanan Pantau Pajak dan Retribusi Parkir di 8 Titik.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pansus Pajak dan Retribusi soal parkir di DPRD Tabanan kembali melakukan pantauan ke lapangan. 

Delapan titik disasar untuk mengetahui kondisi riil di masyarakat. Nantinya DPRD Tabanan akan membuat peraturan daerah yang khusus mengatur soal pajak dan retribusi parkir sehingga bisa memberikan tambahan pendapatan. 

Delapan titik yang didatangi adalah, parkir utara Pasar Kerambitan, depan Pura Puseh Bale Agung Kerambitan, parkir Pasar Bajera sisi utara, selatan dan barat,  parkir depan Pasar Pujungan, area parkir pesisir Pantai Yeh Gangga, pesisir Pantai Kedungu, pesisir Pantai Klecung dan rumah makan Selabih. 

“Kondisi di lapangan, soal retribusi semua yang kelola adalah desa adat. Ini yang akan menjadi perhatian utama kami. Sehingga tidak ada persoalan hukum nantinya,” kata AA Nyoman Dharma Putra, Senin, (18/7). 

Ia menyebutkan, akan berkoordinas lagi dengan dinas terkait sehingga bsia ditindaklanjuti. Ketua Komisi III ini juga mengatakan, telah ada rekomendasi dari Pansus kepada pihak eksekutif soal pajak dan retribusi parkir. 

“Yang kami lihat saat ini memang sulit, sangat diperlukan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Putu Eka Putra Nurcahyadi menyebutkan, beberapa tepi jalan yang berpotensi menghasilkan pajak parkir belum bisa dimaksimalkan oleh Dinas Perhubungan. 

“Maka dari itu, kami melihat perlu adanya aturan, berupa Perda,” katanya. 

Ia menyatakan, banyak tepi jalan yang dikelola oleh pihak adat atau pemilik lahan untuk parkir. Sementara itu, Eka menerangkan, pihaknya tidak ingin masyarakat terjerumus dalam soal hukum jika nantinya Perda soal Parkir dan Retribusi terbentuk. 

“Kami akan terus lakukan monitoring, termasuk 115 titik pajak parkir. Sehingga peraturan yang dihasilkan tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

 Pendataan potensi parkir dan retribusi oleh DPRD Tabanan merupakan bentuk inisiatif dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang anjlok karena Covid-19. 

Prosesnya masih berjalan dan diharapkan menjadi aturan yang efektif bagi Pemkab Tabanan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami