search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Perempuan Tanzania Terlibat Prostitusi Online di Bali
Jumat, 7 Juni 2024, 21:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Perempuan Tanzania Terlibat Prostitusi Online di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dalam dua hari terakhir, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya masing-masing. Yang menarik, dua dari 3 WNA itu terlibat prostitusi online di Bali

Kedua perempuan asal Tanzania itu masing-masing berinisial SEK (34) dan AFM (29). Sementara DO (56) asal Denmark dideportasi gegara pelanggaran overstay. 

Menurut pihak Imigrasi DO terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 10 Juli 2023. Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata dan mengaku ingin memulihkan kesehatannya selama di Indonesia. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama 10 bulan lebih. 

Meski sadar izin tinggalnya habis, namun DO tidak segera meninggalkan Indonesia karena takut harus membayar denda yang ia tidak mampu. Akhirnya, DO memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia hingga memutuskan untuk kembali ke Denmark via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Mei 2024. Petugas imigrasi mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih. 

Lain hal dengan dua perempuan asal Tanzania ini. Diketahui SEK tiba di Indonesia pada 30 Maret 2024. Ia datang dari Tanzania dan transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan e-VOA. 

Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024. Namun SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali. 

Ketika ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal selama 4 hari. 

Dari penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari 1,5 juta rupiah per jam. Tapi SEK sempat membantahnya dan berdalih ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya.

Sama halnya yang dilakukan oleh AFM yang pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023. Ia terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. 

AFM memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia. Tapi ternyata AFM menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi. 

Hasil penelusuran, AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK. 

"Kedua WN Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024. Keduanya ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," beber Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, dalam keterangan persnya pada Jumat 7 Juni 2024. 

Selanjutnya, pada 4 Juni 2024, Imigrasi mendeportasi DO telah ke Copenhagen, Denmark. Sedangkan pada 5 Juni 2024, kedua wanita yakni SEK dan AFM dideportasi ke Zanzibar, Tanzania. 

"Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," terang Pramella. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami