Empat Desa Minim Pelamar, KPU Karangasem Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem terpaksa memperpanjang tahapan pendaftaran seleksi calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk bertugas saat Pilkada bulan November 2024 mendatang.
Adanya perpanjangan waktu untuk tahapan seleksi calon anggota PPS ini terjadi akibat jumlah peserta yang mendaftar belum sesuai dengan kebutuhan atau jumlah pelamar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
"Kita butuh per Desa tiga orang, sesuai aturan harus jumlah yang mendaftar dua kli Kebutuhannya sehingga harus ada 6 orang pelamar per desa, inilah yang belum terpenuhi, tapi kami optimis besok semua sudah klop, sampai hari ini tinggal 4 desa saja yang masih kurang jumlah pelamarnya," kata Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara pada Jumat (10/5/2024).
Ia mengatakaan, empat desa yang jumlah pelamarnya masih belum memenuhi kebutuhan tersebut diantaranya adalah Desa Tianyar Barat, Desa Duda Timur, Desa Sebudi dan Seraya Timur. Perpanjangan proses pendaftaran ini dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU Karangasem telah melaksanakan pengumuman dan Pendaftaran Calon anggota PPS pada tanggal 2 sampai 6 Mei 2024. Setelah itu diikuti dengan tahaoan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 lalu.
Apabila selama masa perpanjangan pendaftaran PPS ini berakhir belum juga memenuhi kebutuhan, maka menurut Sukara akan tetap dilaksanakan ketahapan berikutnya asalkan pada Desa tersebut sudah ada 3 orang pelamar.
Tetapi Sukara meyakini saat ini proses masih terus berjala dan pihaknya optimis hingga batas waktu semua pelamar terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs