Harun Masiku di Indonesia, Novel Tak Yakin Bakal Ditangkap KPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan masih meyakini mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tidak akan tertangkap selama Firli Bahuri menjabat pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Novel merespons informasi terkini yang menyebut Harun berada di dalam negeri sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.
"Ini masalah kemauan saja. Mau dibantu oleh siapa pun, kalau pimpinan KPK-nya tidak mau ya tidak akan ditangkap," ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (7/8).
"Sebagaimana pernah saya sampaikan, selama pimpinan KPK adalah Firli dkk, maka Harun Masiku tidak akan ditangkap," imbuhnya.
Novel yang kini menjadi ASN di lingkungan Polri menjelaskan alasan keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh hubungannya dengan Firli. Ia mengaku telah mengenal jenderal purnawirawan polisi tersebut.
"Saya yakin karena saya kenal Firli dan saya pernah lama tugas di KPK. Jadi, saya banyak informasi yang dengan itu bisa membuat keyakinan," tutur Novel.
"Walaupun itu saya tidak bisa jelaskan kenapa saya yakin, tetapi saya perlu sampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar publik paham," tandasnya.
Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti beserta jajarannya pada hari ini berkunjung ke KPK untuk melakukan koordinasi dan memperkuat kerja sama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buron.
Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.
Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), sedangkan Kirana merupakan perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia.
Lembaga antirasuah mengaku bakal menindaklanjuti informasi keberadaan Harun di Indonesia.
"Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi, pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk menanyakan respons atas tudingan Novel tersebut, namun belum diperoleh balasan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net