search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ingin Kabur, Pencuri Kayu Tabrak Polisi
Minggu, 27 Desember 2009, 16:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tidak ingin mendekam di jeruji besi, seorang pencuri kayu di hutan Manistutu nekad menabrak anggota polisi yang berniat membekuknya. Akibatnya, anggota polisi tersebut terjengkang hingga menderita luka memar.

Dari informasi yang dihimpun, Minggu (27/12) menyebutkan kejadian tertabraknya polisi oleh pencuri kayu tersebut berawal ketika polisi memergoki dua orang pencuri kayu di jalan desa yang masuk Dusun Benel, Manistutu, Melaya.

Keduanya masing-masing Gusti Komang Wd (32) dan Kadek Kdt (26), keduanya warga Banjar Kemoning, Manistutu, Melaya. Saat dipergoki Komang Wr sedang mengendarai sepeda motor RX King DK 6095 WP yang mengangkut empat batang kayu cempaga yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.

Demikian juga dengan Kadek Kdt yang mengendarai sepeda motor Honda Supra DK 2916 WF yang mengangkut empat batang kayu cempaga yang juga diduga hasil pembalakan liar.

 

 

Kendati dalam keadaan terjepit, kedua pencuri kayu yang terkenal licin tetap mencoba meloloskan diri. Sampai-sampai Kadek Kdt nekad menabrak seorang anggota polisi yang berusaha menangkapnya. Namun upaya tersebut gagal, keduanya harus rela dikeler ke Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP R Ahmad Nurwakhid Minggu (27/12) membenarkan kalau pihaknya menangkap tersangka pencuri kayu yang merupakan pemain lamadan dikenal cukup licin lantaran beberapa kali lolos dari sergapan petugas.

Keduanya sangat meresahkan warga apalagi kayu-kayu yang dicurinya adalah jenis cempaga yang merupakan salah satu tanaman langka, ujarnya.

Suparta menambahkan kini kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Jembrana dan akan dijerat pasal 50 ayat 3 h yo 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan 5 tahun.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami